Sesuai dengan keputusan Majelis Adat Dayak Nasional Nomor 035/MADN/SK/IV/2022 terdapat delapan orang dewan kehormatan yang diketuai Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran. Kemudian 17 orang dewan pertimbangan yang diketuai Lewis. Ada 25 orang Dewan Pakar yang diketuai Napa J Awat SU yang juga mantan Rektor UPR periode 2001-2005.
1. Menetapkan perubahan nama Dewan Adat Dayak se-Kalimantan, menjadi Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) sebagai lembaga adat dayak tertinggi tingkat Nasional. 2. Menetapkan Dewan Adat Dayak (DAD) sebagai nama lembaga adat dayak ditingkat Provinsi hingga Kecamatan seluruh Indonesia. 3.
Majelis Adat Dayak Nasional merupakan wadah kearifan lokal bagi suku-suku Dayak yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Kami adalah garda terdepan dalam upaya melestarikan dan menghormati warisan leluhur, adat istiadat, budaya, dan tradisi luhur dari masyarakat Dayak.
5kHY.